PERCEPATAN VAKSINASI BOSTER
Pada tanggal 17 maret 2022 Dengan mulai dilakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah-sekolah pada wilayah PPKM level 1 – 3, maka penerapan protokol kesehatan pun harus semakin ketat dilaksanakan. Selain dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), vaksinasi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan PTM terlaksana dengan aman. Oleh karena itu, pemberian vaksinasi kepada tenaga pendidik, pelajar dan masyarakat umum lainnya perlu dipercepat.
“Vaksinasi ini menjadi kuncinya. Yang paling penting, itu game changernya. Karena itu kita terus melakukan upaya-upaya percepatan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya usai meninjau pelaksanaan PTM dan vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan bahwa upaya percepatan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Instansi lain seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, jajaran medis dan akademisi pun turut membantu dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, target penerima vaksinasi juga terus ditingkatkan setiap harinya.
“Ini di dalam rangka mempercepat. Jadi saya katakan sekarang kita sudah menuju kepada 2 juta [penerima vaksinasi] per hari, 2 juta lebih. Kalau selama ini baru 1 juta lebih per hari, sekarang kita sudah menuju 2 juta,” urai Wapres.
Terkait usia siswa di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), dimana pada rentang usia tersebut anak belum dapat memperoleh vaksinasi Covid-19, Wapres menekankan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam mengawal kelompok usia ini ketika PTM. Selain itu, izin dari orang tua juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan PTM ini.
“Nah, karena itu memang di SD itu kan memang sampai 12 tahun belum divaksin, karena itu memang pengawasannya agak lebih ketat karena memang belum ada vaksinnya,” ungkap Wapres.
“Pada prinsipnya pemerintah menganggap penting untuk memulai pembelajaran tatap muka. Dan itu dilakukan dari SD sampai dengan SLA, PAUD juga sampai dengan perguruan tinggi. Karena itu, sudah dibuat aturan-aturannya untuk pengamanannya supaya mereka bisa aman. Tetapi tetap pemerintah hanya melakukan penyelenggaraan, harus tetap ada izin dari orang tua,” tambahnya.