KEGIATAN GUGUS 06 KECAMATAN BESUKI
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Berdasarkan amanat UndangUndang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dengan tanggungjawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sehingga dibutuhkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Sebagai agen pembelajaran, guru berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari kegiatan KKG Gugus 06 Kecamatan Besuki ini, diharapkan guru bisa membuat kemajuan untuk sekolah maupun murid, bisa memaksimalkan mungkin pembelajaran di sekolah walaupun dimasa pandemi seperti saat ini